Sabtu, 05 Mei 2018

Bawaslu: Perang Tagar Bukan Bentuk Pelanggaran Pemilu


LIPUTAN BERITA -  Perang tagar jelang Pilpres ramai menghiasi media sosial. Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI Rahmat Bagja mengaku tak dapat berbuat banyak lantarn itu bukan termasuk dalam pelanggaran pemilu.

"Gerakan perang tagar di jagat maya bukan bagian dari pelanggaran karena bukan kampanye. Saat ini calon presiden kan belum ada," ujar dia di diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk 'Politik Tagar, Bikin Gempar' di Warung Daun, Cikini,Jakarta Pusat, Sabtu (4/5/2018).

Rahmat menilai itu sesuatu yang wajar. Selama tak ada atribut partai politik tertentu yang berada di dalam gerakan tersebut.

"Menurut kami tidak masalah. Berarti tidak bisa ditindak," sambungnya.

Dia mengungkapkan munculnya gerakan-gerakan itu bagian dari kebebasan bereskpresi. Yang diatur dalam undang-undang hanyalah larangan berkampanye.

"Apakah tidak boleh anggota parpol mengeluarkan isi hatinya. Boleh kan? Yang penting tidak ada atribut partai dan tidak berkampanye," jelas dia.

Tapi jangan sampai perang tagar berujung pada intimidasi ataupun pelecehan seperti yang terjadi pada acara Car Free Day di Thamrin, Jakarta, Minggu lalu.

"Fenomena perang tagar menjelang pemilu wajar saja. Asal jangan kemudian terjadi asik fisik. Memaksa, membully. Yang penting itu tidak terjadi silakan saja. Kalau itu terjadi laporkan polisi saja. Itu kan pidana," tandasnya.


0 komentar:

Posting Komentar