Jumat, 04 Mei 2018

PDIP: SP3 Rizieq Shihab Jadi Bukti Tak Ada Kriminalisasi Ulama


LIPUTAN BERITA - Politikus PDIP Mansiton Pasaribu menghormati putusan Polri menghentikan kasus dugaan penodaan Pancasila yang menjerat Habib Rizieq Shihab. Tapi, ia menampik terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) itu terkait pertemuan Persaudaraan Alumni 212 dengan Presiden Jokowi di Istana, Bogor, beberapa waktu yang lalu.

"Enggak, itu tidak ada kaitannya. Ini kan meskipun ada pertemuan itu kan ini kan tetap penghentian penyidikan itu kan adanya di (kewenangan) penyidik," Ujar Masinton, Jumat (4/5/2018).

Ia menerangkan, penerbitan SP3 diatur oleh undang undang. Masinton merujuk Pasal 109 2 KUHAP.

Di sana disebutkan penetapan tersangka berlaku limitiatif serta merupakan kewenangan penyidik. Maka, bila penyidik tak menemukan alat bukti terhadap orang yang disangkakan, kepolisian mempunyai kewenangan untuk menghentikan perkara penetapan tersangka.

Mansiton menegaskan polisi cuma bekerja sesuai demgam aturan dalam penanganan kasus Rizieq Shihab. Baginya, polisi sudah profesional.

"Kemudian itu menegaskan bahwa tudingan terhadap kriminalisasi terhadap ulama itu selama ini memang tidak ada. semuanya ya, kepolisian itu menetapkan status hukum seseorang itu berdasarkan alat bukti," tandas Mansiton.


0 komentar:

Posting Komentar