This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Minggu, 17 Desember 2017

BI siapkan Rp 8,1 triliun pada momen Natal dan Tahun Baru


LIPUTAN UNIK -Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Barat menyiapkan cadangan uang sebesar Rp 8,1 triliun untuk momen Natal dan Tahun Baru. Cadangan uang tersebut dipersiapkan karena diyakini pada penghujung tahun kebutuhan uang tunai kerap mengalami peningkatan.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Barat, Wiwiek Sisto Widayat mengatakan, pada dua momen tersebut diperkirakan akan banyak masyarakat yang membutuhkan uang tunai untuk menghabiskan waktu liburan ataupun sekedar berbagi rejeki bersama sanak saudara.

"Ya diperkirakan penarikan uang dari BI sekitar Rp 3,3 triliun, tapi kami menyiapkan sebesar Rp 8,1 triliun," ujar Wiwiek kepada Merdeka Bandung saat ditemui di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Barat, Jalan Braga, belum lama ini.

Disediakannya uang cadangan yang terbilang melebihi perkiraan keperluan tersebut, kata dia, agar masyarakat tak perlu khawatir akan kekurangan uang kartal di Jawa Barat.

Tak hanya mempersiapkan dana cadangan yang cukup banyak, pihaknya juga menggerakan mobil kas dibeberapa wilayah Jawa Barat seperti Subang dan Sukabumi. Ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat kala akan mengambil atapun menyetorkan uang.

"Ya kami sediakan mobil kas keliling untuk memudahkan masyarakat," imbuh dia.

Kata dia, perputaran uang pada akhir tahun cukup tinggi. Ini diharapkan bisa menjadi perhatian bagi masyarakat untuk tetap waspada.
Attachments area

Sabtu, 16 Desember 2017

Takut Ditenggelamkan, Sandiaga Konsultasi Reklamasi ke KKP


LIPUTAN BERITA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno bercerita mengenai 2 rancangan Perda terkait reklamasi sudah ditarik Pemprov DKI. Hal itu ia ungkapkan saat di acara bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Pemprov DKI masih melakukan pengkajian pengembangan kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta. Sandiaga mengatakan akan berkonsultasi ke KKP.

"Karena enggak bisa DKI jalan sendiri tanpa konsultasi dengan Bu Susi (Menteri KKP)," tutur Sandiaga di kantor KKP, Jakarta,Minggu (17/12/2017), diwartakan Liputan88.blogspot.com.

Dengan nada berseloroh, Sandiaga mengatakan konsultasi dilakukan dengan segera. Sebab, ia takut ditenggelamkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

"Kenapa kita harus sinergi? Karena kami takut ditenggelamkan Pak," ucapnya

Pemprov DKI, kata Sandi, tak akan bekerja sendiri perkara reklamasi. Selain, KKP, pihak lain yang terkait juga akan dilibatkan menggodok masa depan pesisir pantai utara Jakarta itu.

"Pastilah, enggak mungkin kami kerja sendiri," tandas Sandiaga.

Ribuan Massa Aksi Bela Palestina Penuhi Kawasan Monas


LIPUTAN BERITA - Ribuan massa Aksi Bela Palestina memadati Silang Monas, Jakarta Pusat, Minggu pagi tadi. Pantauan memperlihatkan keempat sisi jalan yang mengelilingi Silang Monas sudah penuh dengan lautan massa aksi.

Massa dari berbagai daerah ini datang atas ajakan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI memimpin aksi untuk memprotes keputusan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang mengakui Yerusalem sebagai ibu kota dari Israel.

Selain Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin, hadir pula Ketua MPR RI Zulkifli Hasan dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin untuk menyampaikan orasinya.

Jumat, 15 Desember 2017

Anies Alam Siapkan Raperda Baru Mengenai Reklamasi


LIPUTAN BERITA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut usulan 2 rancangan peraturan daerah (raperda) terkait reklamasi. Dua raperda yang dimaksud yakni Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

Dengan adanya pengembalian raperda dari DPRD DKI, Anies mengaku dapat leluasa membuat raperda reklamasi baru.

"13 Desember kemarin (DPRD) secara resmi mengembalikan rancangan, sehingga kita memiliki keleluasaan sekarang untuk menyiapkan rancangan yang lebih matang, lebih komrehensif," tutur Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Jumat (15/12/2017).



Anies menyebut, raperda reklamasi yang akan dikaji ulang akan sesuai dengan janji kampanye mereka.

"Sesuai dengan janji kita untuk menata kawasan pantura Jakarta sebagai kawasan semaksimal mungkin dipakai untuk kepentingan publik," terangnya.

"Betul. Jadi kita akan menyusun rancangan baru (Rapera Reklamasi)," tandas Anies Baswedan.


Bukan Minta Mobil, SPG di Karawang Dimutilasi Suami Lantaran Ini?


LIPUTAN BERITA - Polisi masih menyelidiki apa motif tersangka M Kholili alias Entong (23) tega memutilasi dan membakar istrinya, Siti Saidah alias Nindy alias Desi Wulandari (21). Tersangka menyebut motif pembunuhan itu lantaran dia sakit hati karena korban memaksa minta untuk dibelikan mobil dan tersinggung menghina orangtua Kholili. Tapi, ada dugaan lain yang ditemukan penyidik.

Kapolres Karawang AKBP Hendy F Kurniawan menyampaikan, alasan itu diduga rekayasa tersangka. "Ya mungkin bikin-bikinan pelaku iya," ujar Hendy saat dihubungi Liputan88.blogspot.com di Jakarta, Jumat (15/12/2017).

Menurut mantan penyidik KPK ini, titik terang motif pembunuhan itu terungkap setelah penemuan lembaran surat di kontrakan korban saat olah TKP. Isinya bertuliskan keluhan sang istri yang sudah tidak tahan dengan kelakuan suaminya.

"Suaminya berati memang enggak beres," terang dia.


Secara singkat, korban menuliskan bahwa dia malu punya suami yang lebih suka kelayapan menemui orang lain ketimbang pulang ke rumah, menghabiskan waktu bersama keluarga. Sebab itu, dia bermaksud pamit pulang ke kampung halamannya di Pati, Jawa Tengah.

"Dari surat itu, sifat kamu enggak cocok dengan sifat aku," tandas Hendy.


Rabu, 13 Desember 2017

MK Putuskan Uji Materi Larangan Menikah Dengan Teman Sekantor Hari Ini


LIPUTAN BERITA -  Mahkamah Konstitusi akan memutuskan uji materi soal ketentuan larangan perkawinan pegawai dalam satu perusahaan hari ini, Kamis (14/12/2017).

Pembacaan putusan itu akan dilakukan pada pukul 11.00 WIB. Uji materi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 153 ayat 1 huruf f bernomor perkara 13/PUU-XV/2017 itu diajukan oleh delapan pegawai PT PLN (Persero) yang tergabung dalam Serikat Pekerja Pegawai PLN.

Jhoni Boetja, seorang pemohon uji materi ketentuan larangan perkawinan pegawai dalam satu perusahaan mengatakan, pernikahan adalah sesuatu yang sakral dan dilindungi. Pernikahan, bukan justru malah dilarang apabila berada dalam satu kantor.

"Perkawinan itu adalah sesuatu hal yang sakral, diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 UU Perkawinan," terang Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pegawai wilayah Sumatera, Jambi, dan Bengkulu itu di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Senin 5 Juni 2017.

Dia mengatakan, bila ada pasangan satu kantor yang memilih untuk pisah baik-baik karena ada aturan di kantor menikah dengan teman satu kantor maka akan di Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), tidak akan menjadi masalah. Yang menjadi masalah adalah ketika mereka tidak bisa pisah.

"Tapi kalau misalnya dia enggak pisah baik-baik, dia menghindari PHK, dia kumpul kebo, nah gimana. Atau yang perempuan ini dapat suami orang luar dan laki-laki dapat istri orang luar, tapi karena hati, hati ini kan panggilan, yang namanya cinta itu akhirnya terjadi perselingkuhan di kantor. Siapa yang tanggung jawab? Siapa yang berdosa?" tutur Jhoni.

Karena itu, lanjut Jhoni, dalam Pasal 153 ayat 1 huruf f UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dia gugat bersama tujuh orang lainnya, seharusnya ada kata-kata yang dipisahkan agar tidak ada celah dilakukannya PHK oleh perusahaan apabila ada karyawannya satu kantor dan menikah.

"Tapi ada frase kecuali diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama. Nah kata kecuali itu dapat dimanfaatkan pengusaha untuk melakukan pemutusan hubungan kerja. Karena begini, begitu ada di peraturan perusahaan yang ada ikatan darah atau ikatan perkawinan suami istri kerja di situ atau bersaudara kerja di situ otomatis PHK," jelas dia.


Apabila karyawan tersebut kena PHK, Johny menilai hal tersebut justru hak warga negara tidak dilindungi dengan baik. Oleh karena itu, pihaknya pun menggugat UU ini.

"Kalau itu PHK sedangkan berarti hak konstitusi warga negara ya tidak terlindungi sesuai apa yang kami gugat, kami uji UU Nomor 13 ini dengan UUD 1945 Pasal 28b ayat 1 dan Pasal 28d ayat 2 yang perkawinan itu menjadi hak seseorang, mendapatkan suatu pekerjaan dan upah itu menjadi hak setiap warga negara," ujar dia.

Jhoni memohon agar MK dapat mengabulkan permintaannya dan mengubah UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 153 ayat 1 huruf f.

Secara spesifik mereka menggugat Pasal 153 ayat 1 huruf f UU Ketenagakerjaan, mengenai larangan menikah sesama pegawai dalam satu perusahaan.

Pasal itu berbunyi; Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono pada Selasa 16 Mei 2017 mengatakan, pada intinya, pemohon menginginkan agar frasa, "kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama", dihapuskan.


5 Tingkah Setya Novanto di Sidang yang Buat Geleng-Geleng Kepala


LIPUTAN BERITA - Terdakwa kasus e-KTP Setya Novanto menunjukkan gerak-gerik tidak kooperatif dalam sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 13 Desember 2017. Gerak-gerik itu ditunjukkannya sejak awal sidang hingga akhir.

Sidang pun beberapa kali diskors. Ada saja alasan yang dimunculkannya, mulai dari sakit hingga ke toilet. Tapi, dokter dari Komisi Pemberantasan Korupsi dan RSCM yang direkomendasikan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan, Setya Novanto sehat. Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang dan dakwaan dibacakan.

"Jadi kami, majelis sudah musyawarah. Majelis ingin saudara mendengar dan memperhatikan surat dakwaan," ujar hakim Yanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu.

Pembacaan surat dakwaan dimulai pukul 17.13 WIB. Padahal, sidang pembaca dakwaan ini sudah dimulai sejak pukul 10.00 WIB.

Sikap Setya Novanto ini, berpotensi memperberat hukumannya. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan, pihaknya akan mempelajari sikap Setya Novanto selama di persidangan.


Dia menuturkan, semua tersangka, termasuk Setnov, berpotensi dihukum maksimal jika tidak kooperatif. Berikut tingkah tak kooperatif Setya Novanto selama sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta berdasarkan catatan LiputanBerita88.blogspot.com :

1. Datang Dengan Dipapah

Pukul 10.00 pagi, sidang perdana dimulai. Setya Novanto datang dengan dipapah oleh dua orang. Tubuhnya lemas tanpa ekspresi. Untuk duduk di kursi pun ia harus dibantu.

Setya Novanto seakan menunjukkan kondisinya yang tidak sehat. Padahal, pukul 08.00 WIB, Setya Novanto sempat diperiksa dokter KPK dan dinyatakan sehat.

Bahkan selain dari dokter KPK, Setya Novanto diperiksa oleh tiga dokter spesialis dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) yang direkomendasikan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

2. Betah Bungkam

Sejak persidangan dimulai, Setya Novanto telah menutup mulutnya rapat-rapat. Bungkamnya Setya Novanto membuat sidang terhambat. Sidang telah diskors sebanyak empat kali.

Mulai dari pertanyaan seputar nama lengkap, usia, alamat rumah, hingga jenis kelamin hanya diacuhkan Setya Novanto. Kondisi kesehatan yang buruk masih menjadi alasan perihal diamnya Setya Novanto.

Penasihat hukum pun meminta pemeriksaan ulang kesehatan Setya Novanto ke RSPAD.

3. Izin ke Toilet

Pada sesi pertama sidang, Setya Novanto sempat meminta izin ke toilet. Sidang pun diskors. Namun, Setya Novanto masih tidak menjawab pertanyaan majelis hakim Pengadilan Tipikor setelah kembali dari toilet. Setya Novanto malah mengaku diare. Sidang pun diskors lagi pada pukul 11.30 WIB dan terdakwa meninggalkan ruangan.

Setelah diskors untuk ketiga kalinya, sidang kembali digelar pada 16.30 WIB. Dalam sidang kali ini, Setya Novanto lagi-lagi tetap tutup mulut. Ia juga kembali meminta izin untuk ke toilet.Pada sesi pertama sidang, Setya Novanto sempat meminta izin ke toilet. Sidang pun diskors. Namun, Setya Novanto masih tidak menjawab pertanyaan majelis hakim Pengadilan Tipikor setelah kembali dari toilet.

Setya Novanto malah mengaku diare. Sidang pun diskors lagi pada pukul 11.30 WIB dan terdakwa meninggalkan ruangan. Setelah diskors untuk ketiga kalinya, sidang kembali digelar pada 16.30 WIB. Dalam sidang kali ini, Setya Novanto lagi-lagi tetap tutup mulut. Ia juga kembali meminta izin untuk ke toilet.

4. Jawaban Ngelantur

Setya Novanto sempat menjawab pertanyaan hakim setelah kembali dari toilet pada sidang sesi pertama. Namun, jawaban Setya Novanto tidak sesuai dengan data dirinya sendiri. Hal ini terjadi ketika hakim menanyakan tempat lahir Setya Novanto.

"Apakah Saudara lahir di Bandung?" tanya Hakim Yanto.

"Jawa Timur," jawab Setya Novanto.

Padahal, Ketua Umum nonaktif Partai Golkar itu lahir di Bandung, Jawa Barat, pada 12 November 1955. Ini tercantum dalam laman resmi DPR RI.

5. Menolak Untuk Diperiksa Dokter

Penasihat hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, sempat meminta kliennya diperiksa di RSPAD. Akan tetapi, Setya Novanto malah menolak diperiksa dokter dari RSPAD karena bukan dokter spesialis melainkan dokter umum.

"Yang kami harapkan dokter ahli, tapi yang hadir dokter umum," sebut Maqdir Ismail.

Karena belum diperiksa dokter yang sesuai keinginan pihaknya, Setya Novanto bertahan bungkam.