This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Kamis, 21 Desember 2017

BNN beberkan layanan one stop service narkoba di Diskotek MG



 Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan bahwa Diskotek MG Internasional Club mempunyai gaya atau pola baru dalam peredaran narkoba yaitu 'one stop service'. Hal itu diketahui saat pihaknya melakukan pendalaman terhadap para tersangka yang sudah ditangkap.

Lebih lanjut, Arman pun menjelaskan pola itu digunakan karena pembuatan, peredaran hingga penggunaan narkoba dilakukan di satu lokasi, yakni di dalam diskotek. Diskotek yang juga beroperasi sebagai pabrik sabu cair itu pun dijaga ketat, sehingga masyarakat biasa pun tidak tahu aktivitas haram di dalam diskotek sampai saat melakukan penggerebekan pun mendapati sejumlah ruangan yang terkunci.

Selain itu, para tersangka ini juga mempunyai aturan dan cara tersendiri untuk mendapatkan barang haram tersebut. Para pembeli ini harus mengucapkan sandi khusus yaitu aqua getar atau aqua dan hanya bisa didapatkan oleh para member yang memiliki kartu tanda anggota yang bertuliskan MG Internasional Club.

Tak hanya itu, Diskotek MG pun ternyata hanya memiliki satu pintu saja yang digunakan untuk masuk dan keluar dan itu pun para pengunjung diperiksa secara ketat oleh petugas jaga saat masuk. Tas dan jaket pengunjung pun juga harus dititipkan dan juga harus menggunakan sepatu.

Arman juga mengungkapkan, Diskotek MG Internasional Club mempunyai ratusan member pembeli Narkoba. "Paling tidak saat ini sudah 700 member, tapi kita belum temukan ada artis atau pejabat lainnya, yang jadi konsumennya," jelasnya.

Karena persyaratan wajib pembeli barang haram tersebut harus mempunyai kartu tanda anggota. Untuk membuat kartu member tersebut, pembeli harus berani mengeluarkan uang sebesar Rp 600 ribu.

Anies Baswedan klaim warga Jati Padang setuju dipindah karena bosan kebanjiran



Sejak awal Desember, hujan rutin mengguyur kawasan Jakarta dan sekitarnya. Kondisi ini membuat ruas jalan di Ibu Kota bolak balik terendam banjir. Di beberapa lokasi, curah hujan yang tinggi juga menyebabkan hunian warga kemasukan air. Salah satunya karena air meluber akibat tanggul kali jebol. Seperti yang terjadi di kawasan Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Sudah berulang kali dilakukan perbaikan, namun tanggul kembali jebol. Jalan tengahnya, Pemprov DKI Jakarta harus segera melebarkan kali dan hunian di bantaran tertibkan. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengaku sudah berbicara dengan warga soal rencana penertiban tersebut. Dia mengklaim warga telah setuju.

Soal ganti rugi yang akan diberikan Pemprov DKI, Anies mengaku belum bisa merinci seperti apa. Namun yang pasti, kata Anies, dalam dialognya dengan warga Jati Padang, telah diberikan pemahaman jika mereka tetap bertahap akan terus menderita karena saban tahun kebanjiran berulang kali.

Warga terdampak penertiban tentunya akan direlokasi ke sejumlah rusun. Anies mengaku belum punya gambaran akan memindahkan mereka ke mana, namun dia pastikan tidak terlalu jauh dari tempat tinggal mereka saat ini.

Rabu, 20 Desember 2017

Capek Antre E-KTP, Ratusan Sandal, Batu Bata & Helm Wakili Warga


LIPUTAN BERITA - Capek Antre E-KTP, Ratusan Sandal, Batu Bata & Helm Wakili Warga




Anies: Kali Jatipadang Perlu Dilebarkan Lagi, Caranya Lihat Nanti


LIPUTAN BERITA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, satu-satunya solusi untuk menghentikan banjir yang diakibatkan oleh jebolnya tanggul di Kali Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan yaitu dengan melebarkan kali yang ada di sana.

Sekarang ini, kata Anies, lebar sungai yang awalnya 20 meter kini cuma tersisa 2-1,5 meter saja. Tapi, pihaknya belum mengetahui cara untuk melebarkan kali itu.

"Mau tidak mau harus ada pelebaran, caranya dan lain-lain nanti kita lihat," ungkap Anies di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2017)

Menurutnya, warga Jatipadang telah bersedia rumahnya digeser untuk melebarkan kali.

"Saya bicara sama warga yang tinggal di tepian situ, rata-rata sudah menyadari bahwa tidak ada pilihan lain selain melebarkan sungai, mengembalikan lagi hak tata sungai itu. Mereka mau ditata," ujar Anies.


Mantan Mendikbud itu menyebutkan, Kali Jatipadang menyempit dari lebar ideal 20 meter menjadi 1,5 meter, bahkan ada bagian yang kalinya hilang alias tertutup rumah.

"Dari 20 meter tinggal 2 meter, bahkan di beberapa tempat tinggal 1,5 meter. Bahkan 50 meter dari lokasi tanggul jebol sungainya sudah hilang, nggak ada sungai ditutup oleh rumah," ujar Anies.

Sementara untuk jangka pendek, Pemprov akan membuat tanggul beton dan merobohkan jembatan di Kali Jatipadang yang menghambat aliran air.


Pria yang Coba Culik Anak di ITC Kuningan Jadi Tersangka


LIPUTAN BERITA - Polisi menahan pria misterius yang diduga melakukan percobaan penculikan terhadap balita berinisial E (3) di ITC Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Polisi juga telah menetapkan pria berinisial AY terseut sebagai tersangka dugaan penculikan anak.

"Sudah (ditetapkan tersangka). Dijerat Pasal 330 KUHP (tentang Penculikan Anak di Bawah Umur)," tutur Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh Prakoso saat dikonfirmasi LiputanBerita88.blogspot.com, Jakarta, Kamis (21/12/2017).

Pasal 330 ayat 1 KUHP berbunyi "Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun."

Dihubungi terpisah, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, pelaku percobaan penculikan menyerahkan diri ke Mapolsek Metro Setiabudi pada Rabu 20 Desember 2017 usai identitasnya diketahui polisi.

Kepada polisi, pria berkepala plontos itu mengaku melakukan aksinya itu lantaran suka terhadap anak kecil. Tapi polisi tak percaya begitu saja pengakuan AY.

"Alasannya karena suka anak-anak. Tapi itu alibi dia saja," ucap Mardiaz.

Sekarang ini pelaku masih ditahan di Mapolsek Metro Setiabudi, Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan intensif.

AY diduga melakukan percobaan penculikan terhadap E di ITC Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Senin 18 Desember 2017 kemarin. Kasus tersebut terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.

Untungnya aksi percobaan penculikan itu dipergoki ibu korban, Upi. Sampai akhirnya pelaku menurunkan bocah E dari gendongannya dan berlalu begitu saja.


Selasa, 19 Desember 2017

Ibu yang mandikan anak pakai sabun cuci piring tetap dapat hak asuh



Maria Dangu (30) ibu penyiksa bayinya yang jadi viral karena memandikan bayinya dengan sabun cuci piring, jalani sidang putusan Selasa (19/12) di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Hakim pun memvonis Maria 8 bulan kurungan.

Maria tampak sumringah saat melangkah keluar dari ruang sidang. Perasaan bahagia bercampur sedih yang dirasakan terdakwa setelah mendapat kepastian jika bayi kandungnya berinisial JBA kembali ke pelukannya.

Majelis hakim yang diketuai Wayan Kawisada memutuskan perempuan asal Loko Wae Lara, Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) tetap dijatuhi hukuman pidana penjara selama 9 bulan.

Sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 9 bulan terhadap terdakwa Merry Dangu dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan sementara, dan pidana denda sebesar Rp 500.000 subsidair 1 bulan penjara," kata ketua Hakim saat membacakan amar putusannya.

Dalam pertimbangan hal yang meringankan, kata Hakim, terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya serta ada keinginan untuk kembali mengasuh bayinya. "Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat," kata Hakim.

Setelah mendengar putusan ini, terdakwa kemudian berunding dengan kuasa hukumnya, Gaspar Gambar. Kendati putusan hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanti Murtiasih yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun.

Namun dalam hal ini pihak JPU menerima putusan tersebut. Seusai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Gaspar Gambar menyatakan pihaknya cukup lega karena sebagian pleidoi (pembelaan) dikabulkan Majelis hakim.

"Kami cukup puas, karena Majelis hakim mengakomodir pleidoi dari kita. Salah satunya, mengembalikan hak asuh bayi BJA ke terdakwa," katanya.

Setelah ini, pihaknya berencana akan mengajukan pembebasan bersyarat. "Klien kami sudah menjalani kurang lebih 3 bulan berada dalam tahanan sementara. Jadi tersisa 6 bulan lagi. Nanti setelah dia menjalani 3 bulan, kita ajukan mengajukan pembebasan bersyarat," katanya.

Kasus yang menjerat terdakwa ini bermula dari rekaman adengan kekerasan yang dilakukan terdakwa terhadap bayi berinisial JBA sempat beredar dan menjadi viral di media sosial (medsos).

Dalam dakwaan JPU disebut ,karena terdakwa tidak miliki uang untuk biaya berobat korban, terdakwa lalu menghubungi suaminya bernama Otmar untuk meminta uang.

Namun bukan uang yang didapat, Otmar malah mencaci maki terdakwa. Pada tanggal 17 Meret 2017 terdakwa kembali menghubungi Otmar. Namun Otmar kembali mencaci maki terdakwa.

Bahkan korban menuding bahwa terdakwa telah membuat drama dan mengada-ada tentang sakit yang dialami korban. Atas hal itu terdakwa yang merasa kesal, lalu melampiaskan kekesalan terhadap bayi yang dilahirnya dengan menyiksanya dengan cara di tampar dan diguyur di kamar mandi dengan disabuni menggunakan sabun cuci piring.

Mirisnya, terdakwa juga merekam aksi kekerasan terhadap anaknya dan kemudian mengirim rekaman tersebut ke pada kekasihnya itu.

Bos ESPN mundur karena kecanduan narkoba



 Presiden stasiun televisi khusus olahraga ESPN asal Amerika Serikat, John Skipper, dikabarkan mendadak mengundurkan diri. Lelaki berusia 61 tahun itu dikabarkan memilih hengkang dari perusahaan itu karena jadi pecandu narkoba.

Dilansir dari laman Associated Press, Selasa (19/12), Skipper sudah bekerja di ESPN selama dua dasawarsa. Sejak 2012, dia didapuk menjadi bos perusahaan itu. Dalam pidatonya, dia mengakui memang menjadi pecandu narkoba dan, kesulitan menjauhkan diri dari hal itu.

"Saya memutuskan membuka diri tentang kelakuan yang memalukan ini, dan sudah membuat orang-orang di sekitar saya kecewa. Selama saya mencoba menangani masalah ini yang sangat berarti bagi keluarga saya, saya meminta sedikit privasi dan pengertian," kata Skipper.

Posisi Skipper sementara akan diisi oleh George Bodenheimer selama 90 hari. Pengunduran diri Skipper memang mengejutkan banyak pihak. Sebab, awal tahun ini dia sudah meneken kontrak akan tetap berada di ESPN hingga 2021.

Padahal, ESPN saat ini tengah berjuang keras mencari cara alternatif menggaet pemirsa di era digital. Sebab, penikmat tayangan olahraga mereka di layar kaca semakin menurun. Ditambah lagi mereka diterpa kabar tidak sedap tentang pelecehan seksual. Sejumlah karyawan dan mantan pegawai ESPN mengakui situasi kerja di perusahaan itu sangat rentan bagi perempuan. Sebab, di sana dikenal 'Budaya Ruang Loker' di mana kerap terjadi pelecehan seksual terhadap staf wanita.