Rabu, 20 Desember 2017
Home »
AGEN POKER
,
AGEN POKER ONLINE
,
POKER ONLINE INDONESIA
» Pria yang Coba Culik Anak di ITC Kuningan Jadi Tersangka
Pria yang Coba Culik Anak di ITC Kuningan Jadi Tersangka
LIPUTAN BERITA - Polisi menahan pria misterius yang diduga melakukan percobaan penculikan terhadap balita berinisial E (3) di ITC Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Polisi juga telah menetapkan pria berinisial AY terseut sebagai tersangka dugaan penculikan anak.
"Sudah (ditetapkan tersangka). Dijerat Pasal 330 KUHP (tentang Penculikan Anak di Bawah Umur)," tutur Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh Prakoso saat dikonfirmasi LiputanBerita88.blogspot.com, Jakarta, Kamis (21/12/2017).
Pasal 330 ayat 1 KUHP berbunyi "Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun."
Dihubungi terpisah, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, pelaku percobaan penculikan menyerahkan diri ke Mapolsek Metro Setiabudi pada Rabu 20 Desember 2017 usai identitasnya diketahui polisi.
Kepada polisi, pria berkepala plontos itu mengaku melakukan aksinya itu lantaran suka terhadap anak kecil. Tapi polisi tak percaya begitu saja pengakuan AY.
"Alasannya karena suka anak-anak. Tapi itu alibi dia saja," ucap Mardiaz.
Sekarang ini pelaku masih ditahan di Mapolsek Metro Setiabudi, Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan intensif.
AY diduga melakukan percobaan penculikan terhadap E di ITC Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Senin 18 Desember 2017 kemarin. Kasus tersebut terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.
Untungnya aksi percobaan penculikan itu dipergoki ibu korban, Upi. Sampai akhirnya pelaku menurunkan bocah E dari gendongannya dan berlalu begitu saja.
0 komentar:
Posting Komentar