Senin, 23 April 2018

KPU Tetapkan 3 Cara Pemungutan Suara di Luar Negeri Ketika Pemilu 2019 Nanti


LIPUTAN BERITA - Tahapan Pemilu 2019 telah dimulai. Guna memastikan semua warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat dapat memilih, termasuk yang berada di luar negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan telah membuat sejumlah aturan.

Untuk WNI yang berada di luar negeri, KPU mengeluarkan 3 cara pemungutan suara pada Pemilu 2019. Ketiga cara itu yakni datang langsung ke tempat pemungutan suara (TPS) di kantor perwakilan Indonesia di negara setempat, memberikan suara di kotak suara keliling, dan menggunakan pos.

"Datang ke kantor perwakilan RI di luar negeri, apakah itu kedutaan atau konjen (konsulat jenderal)," ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari di Gedung KPU Pusat, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).

"Untuk kotak suara keliling, dulu istilahnya dropbox, pada jam tertentu TPS akan dikelilingkan di mana warga kita berada, dan ketiga, menggunakan pos. Pengalaman selama ini yang paling banyak menggunakan pos," sambung Hasyim.

Untuk jadwal pemungutan suara, KPU menetapkan pemungutan suara di luar negeri lebih awal (early voting) dibanding hari pencoblosan di dalam negeri yakni 17 April 2019. Kebijakan ini dibuat untuk meningkatkan partisipasi WNI di luar negeri untuk datang ke TPS.

"Kalau di LN itu diberikan kesempatan pada 8-14 April 2019. Tapi penghitungannya (hasil pemungutan suara) tetap sama, yakni tanggal 17," kata Hasyim.

Tanggal 14 April 2019 jatuh pada hari libur, yakni Minggu. Oleh karena itu, Hasyim memperkirakan, tingkat partisipasi pemilih tinggi.

"Tanggal 14 kan itu hari Minggu, kemungkinan besar sedang libur kerja sehingga kesempatan untuk hadir di TPS di kantor-kantor perwakilan juga bisa tinggi," tuturnya.

Hasyim menambahkan, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan sejumlah kantor perwakilan telah menyiapkan strategi-strategi untuk menarik minat WNI yang ada di luar negeri untuk menggunakan hak pilih mereka pada Pemilu 2019.


0 komentar:

Posting Komentar