Selasa, 03 April 2018

KPU: Pejabat Negara Boleh Cuti Kampanye, 1 Hari Dalam Sepekan


LIPUTAN BERITA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, pejabat negara diwajibkan mengajukan cuti kampanye ketika ikut serta sebagai tim kampanye dalam Pemilu 2019. Pengecualian untuk ketentuan itu adalah saat hari libur.

"Boleh sepanjang izin, jadi pejabat negara, menteri, gubernur dan wagub boleh jadi tim kampanye. Tetapi harus menaati peraturan itu," ujar Wahyu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 3 April 2018.

Kendati begitu, dia menyebut pejabat negara yang menjadi tim kampanye hanya diberikan cuti sehari dalam sepekan. Aturan tersebut sudah jelas tertera pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017.

Pada Pasal 63 ayat (1) telah dinyatakan bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi atau kabupaten/kota, pejabat negara lainnya atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye di luar tanggungan negara.

Selanjutnya pada ayat (2) yang menyatakan surat izin cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kegiatan kampanye.

"Di UU jelas sekali sehari, kalau lebih berarti melanggar aturan. Jelas aturannya mereka satu minggu satu kali cuti kampanye," tandas Wahyu.


0 komentar:

Posting Komentar