Minggu, 17 Desember 2017

Kenaikan UMP 2018 Masih Belum Bisa Dorong Daya Beli Masyarakat


LIPUTAN BERITA - Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang mencapai sebesar 8,71 persen dinilai masih belum bisa meningkatkan daya beli masyarakat dengan signifikan di 2018. Sebab di tahun depan, inflasi diprediksi akan lebih dari 4 persen.

Hal itu diungkapkan oleh Pengamat Ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara.

‎"Dampak ke daya beli tidak signifikan, karena 8,71 persen itu pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Inflasinya saja sudah 3,7 persen. Artinya peningkatan upah riil hanya 5 persen. Jadi tidak terlalu signifikan," ungkap dia diwartakan LiputanBerita88.blogspot.com di Jakarta, Senin (18/12/2017).

Menurutnya, di tahun depan inflasi nasional bisa lebih dari 4 persen. Hal itu terjadi jika pemerintah melakukan penyesuaian harga pada sejumlah komponen energi, seperti listrik, BBM serta gas.

"Sehingga kenaikan upah akan tergerus oleh inflasi. Jadi upah riil yang diterima oleh buruh menjadi lebih rendah. Nah di sini tantanganya," sambungnya.

Sementara di sisi lain, sejak 2 tahun terakhir di mana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan mulai diterapkan, justru terjadi penurunan penyerapan tenaga kerja. Dari data BPS, per Agustus 2017 pengangguran mengalami kenaikan hingga mencapai sebesar 10 ribu orang.

"Artinya kenaikan upah meski sudah dibatasi, tapi formula itu tidak cocok. Karena dampak kepada daya beli, dampak ke produktivitas tidak meningkat sama sekali," tutupnya.

0 komentar:

Posting Komentar