Senin, 18 Desember 2017
Home »
AGEN POKER
,
AGEN POKER TERBAIK
,
JUDI POKER ANDROID
,
POKER ONLINE INDONESIA
» KPK: Setya Novanto Baiknya Buka Pihak Lain Terkait Kasus E-KTP
KPK: Setya Novanto Baiknya Buka Pihak Lain Terkait Kasus E-KTP
LIPUTAN BERITA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta mantan Ketua DPR Setya Novanto membongkar pihak-pihak yang ikut menikmati aliran dana dari kasus proyek pengadaan e-KTP. Hal itu dapat diungkapkan dalam persidangan atau ketika pemeriksaan pada tahap penyidikan untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo serta Markus Nari.
Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah menanggapi ungkapan kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail. Dalam beberapa kesempatan, Maqdir kerap menyebut nama pihak lain turut menikmati aliran duit proyek KTP yang merugikan negara hingga mencapai Rp 2,3 triliun.
"Kalau memang Setnov mengetahui beberapa informasi, minimal membuka dugaan keterlibatan pihak-pihak lain akan sangat bagus disampaikan di persidangan," ungkap Febri di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin 18 Desember 2017, diliput LiputanBerita88.blogspot.com.
Menurut Febri, proses hukum kasus korupsi e-KTP masih terus berjalan, setelah Setya Novanto disidang. Sebab, terdapat dua tersangka yang diproses di tingkat penyidikan, mereka adalah Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari.
"Saat ini, kami sudah proses enam orang. Apakah mungkin akan diproses orang ke-7, ke-8, atau pihak-pihak lain? Karena bagi kami tentu Setya Novanto bukan terdakwa terakhir yang akan diproses," tambah Febri.
Seperti diketahui, nama mantan anggota DPR seperti Ganjar Pranowo, Yasonna Laoly, dan Olly Dondokambey hilang dari surat dakwaan Setya Novanto yang telah dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana, Rabu 13 Desember 2017.
Hal tersebut juga dipertanyakan tim kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, usai sidang. Dia curiga ada "main mata" sehingga nama tiga kader PDIP itu hilang dalam surat dakwaan kliennya.
Padahal dalam surat dakwaan, mantan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, nama Ganjar, Olly, serta Yasonna tertera sebagai pihak yang diduga diperkaya dalam proyek e-KTP.
Terkait hal ini, KPK tidak menutup peluang untuk mengusut nama Ganjar Pranowo, Yasonna Laoly, dan Olly Dondokambey yang mendadak hilang dalam dakwan Ketum Partai Golkar itu.
"Tentu saja kemungkinan tersebut tetap ada sepanjang bukti-bukti yang kita miliki cukup untuk mendalami hal tersebut," tandas Febri.
0 komentar:
Posting Komentar