Jumat, 22 Desember 2017

Gugatan TKI Erwiana di Hong Kong dikabulkan, bakal dapat Rp 1,4 M



Hakim di pengadilan Hong Kong, China, memutuskan mengabulkan gugatan perdata diajukan oleh seorang tenaga kerja Indonesia disiksa majikannya, Erwiana Sulistyaningsih. Dia mendapat ganti rugi Rp 1,4 miliar atas kekerasan dilakukan mantan majikannya, Law Wan-tung, selama delapan bulan pada 2013 lalu.

Dilansir dari laman Associated Press, Jumat (22/12), pengadilan Hong Kong menyatakan Law Wan-tung mesti membayar USD 103,500 (sekitar Rp 1,4 miliar) sebagai kompensasi cidera dialami Erwiana. Sedangkan Law Wan-tung sudah divonis penjara selama enam tahun karena kasus kekerasan dan sejumlah dakwaan lain.

Walau demikian, Erwiana mengaku tidak puas dengan keputusan hakim. Sebab dia merasa pemerintah Hong Kong hingga saat ini tidak membuat terobosan buat melindungi pesuruh asing, termasuk dia dan sejumlah sejawatnya dari Indonesia maupun Filipina. Sejak kasusnya mencuat, dia kerap berbincang dengan sesama pekerja rumah tangga dan menemukan kondisi mereka masih belum berubah.

"Para majikan tetap memberi kami jam kerja yang terlalu lama. Rekan-rekan lain mengatakan kalau mereka tidak diberi makan yang cukup, dan enggak punya hari libur," kata Erwiana.

Erwiana mendesak supaya pemerintah Hong Kong tidak tutup mata terhadap hak-hak pekerja domestik seperti mereka. Sebab, sampai saat ini dia merasa belum melihat ada kebijakan dibuat demi melindungi mereka dari kekerasan, pelecehan, atau diskriminasi.

0 komentar:

Posting Komentar