"Tersangka sudah ada tiga sampai saat ini mereka karyawan BH," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Mashudi di Bandung, Kamis (30/1).
Adapun peran dua tersangka yang bertindak sebagai karyawan pabrik tersebut yakni sebagai pengelola dan pembuat obat palsu. "Peran keduanya mengambil dan mengelola, dan membuat, mereka adalah karyawan pabrik," ujar Mashudi.
Kendati begitu, kata dia penyidikan terus berlanjut dan tidak fokus dalam pembuatan saja, tapi peredarannya. "Penyidikan sudah keluar, yang pasti nanti untuk penerimaan bahan dari mana saja, bagaimana prosesnya, siapa yang proses, serta barang masuk kita juga periksa semuanya," katanya.
BH sendiri selaku penanggung jawab dijerat Pasal 196 dan Pasal 197 UU No 36 tahun 2009 perihal Kesehatan. Lantaran mempekerjakan anak di bawah umur, pemilik pabrik juga disangkakan Pasal 88 UU Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002.
0 komentar:
Posting Komentar