Senin, 19 Maret 2018

Hamba Allah Tidak Boleh Lagi Sumbang Dana Kampanye Pemilu 2019


LIPUTAN BERITA - Seleksi penerimaan dana kampanye calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2019 bakal lebih ketat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal melarang sumbangan dari penyumbang tanpa identitas jelas atau menggunakan nama Hamba Allah pada Pemilu 2019.

Komisioner KPU Hasyim Asyari menegaskan, hanya orang dengan identitas jelas saja yang bisa ikut menyumbang.

"Hamba Allah boleh, tapi harus jelas identitasnya. Kalau enggak mau (ditulis identitasnya) berarti harus disetor ke kas negara, kan?" ujar Hasyim di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/3/2018).

Menyumbang dana kampanye secara anonim tak diperbolehkan karena adanya prinsip akuntabilitas dan transparansi. Dia mengatakan, lebih baik mempertanggungjawabkan saat ini daripada usai meninggal nanti.

"Prinsipnya itu akuntabel dan transparan. Jadi, lebih baik dipertanggungjawabkan di depan manusia. Kalau dia ngarang-ngarang kan, diminta pertanggungjawaban sama Allah, kan?" jelas Hasyim.

Aturan ini sudah dimasukkan ke Pasal 25 dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum yang mengharuskan adanya identitas yang jelas dari pemberi dana, seperti nama, alamat, dan NPWP-nya yang diuji publik pada Senin malam.

Menurutnya, PKPU Nomor 5 tahun 2017 tidak mengakomodasi aturan penerimaan dana kampanye untuk Pemilu 2019. Namun, Pasal 8 peraturan itu berlaku dalam Pilkada 2018.

Pasal itu mengatur penyumbang dana perseorangan dengan mencantumkan nama, tempat tanggal lahir dan umur, alamat penyumbang, nomor telepon/telepon genggam (aktif), nomor identitas, Nomor Pokok Wajib Pajak (apabila ada), pekerjaan, alamat pekerjaan, jumlah sumbangan, asal perolehan dana, dan pernyataan penyumbang bahwa penyumbang tidak menunggak pajak; penyumbang tidak pailit berdasarkan putusan pengadilan; dana tidak berasal dari tindak pidana; dan sumbangan bersifat tidak mengikat.


0 komentar:

Posting Komentar