Selasa, 06 Maret 2018

Uang Korupsi APBD Sumut Sudah Dikembalikan ke KPK


LIPUTAN BERITA - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyatakan telah menyelesaikan tahap penyelidikan pengembangan kasus dugaan suap APBD di Sumatera Utara yang menjerat mantan Gubernur Gatot Pujo Nugroho. KPK menerima pengembalian uang terkait kasus tersebut.

“Ketika tim berada di Medan saat itu, KPK memeriksa sejumlah saksi termasuk mantan anggota DPRD. Saat dilakukan proses penyelidikan ada beberapa pihak yang mengembalikan uang yang diduga hasil suap," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi, Rabu (7/3/2018).

Kendati begitu, Febri mengaku belum mengetahui siapa saja pihak dan berapa uang yang dikembalikan ke KPK. Menurut dia, pihaknya kini tengah menganalisis keterangan dari sejumlah saksi serta fakta-fakta yang muncul di persidangan.

"Pemeriksaan di tahap penyelidikan sudah selesai. Tinggal KPK menganalisis hasil pemeriksaan serta memberikan rekomendasi penanganannya. Kalau sudah jelas hasilnya maka akan kita ungkap ke publik siapa saja yang menjadi tersangka,” terang Febri

Sebelumnya, KPK memang membuka penyelidikan baru kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut). Penyidik KPK memeriksa 46 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014.

Pemeriksaan ini merupakan pengembangan dari kasus suap pembahasan dan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sumatera Utara 2014. Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, terjerat dalam kasus tersebut.


0 komentar:

Posting Komentar