Kamis, 08 Maret 2018

Anies Baswedan Akan Merombak Jabatan Pejabat DKI, Kapan?


LIPUTAN BERITA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan melakukan perombakan jabatan di jajaran Pemprov DKI Jakarta. Namun, Anies enggan merinci kapan perombakan dilakukan.

Berdasarkan aturan Kementerian Dalam Negeri, seorang kepala daerah baru bisa merombak jajarannya setelah enam bulan menjabat. Dan aturan ini yang dipegang teguh oleh Anies Baswedan.

"Rencana perombakan, kalau dibilang tidak ada perubahan, salah. Aturannya sesudah enam bulan. Enam bulan itu 15 April. Tunggu saja nanti," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis 8 Maret 2018.

"Anda jangan bayangkan merombak itu seperti mengganti di swasta. Kalau di pemerintahan ada aturannya. Kita taati prosedurnya," tuturnya.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga enggan membocorkan kepala dinas atau SKPD mana saja yang akan dirombak atau mana saja SKPD yang kinerjanya baik atau buruk.

"Kalaupun ada (perombakan) saya tidak umumkan di sini. Tapi dibina ditunjukkan kurangnya di mana lebihnya di mana. Anda boleh cek, banyak yang dibina begitu. Saya tidak umumkan," tandas Anies Baswedan.


0 komentar:

Posting Komentar