LIPUTAN BERITA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly akan mendalami rencana Pemerintah Daerah Aceh menerapkan hukum pancung kepada pelaku kejahatan di daerahnya.
Mantan Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan mengatakan, secara umum hukuman pancung tidak bisa diterapkan jika hanya diatur dalam peraturan daerah (Perda). Kecuali diatur dalam undang-undang.
Pemerintah Provinsi Aceh melalui Dinas Syariat Islam sedang mematangkan wacana penerapan hukum pancung daerahnya. Kabid Bina Hukum Syariat Islam dan Hak Asasi Manusia Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh, Syukri M Yusuf mengatakan sebelum menerapkan hukum pancung pihaknya akan melihat reaksi masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar