Sabtu, 17 Maret 2018

Mendagri Copot Wabup Gorontalo Lantaran Minta Fee Proyek


LIPUTAN BERITA - Mendagri Tjahjo Kumolo memberhentikan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Fadli Hasan. Pemberhentian dituangkan dalam SK Pemberhentian bernomor 132.75 – 409 Tahun 2018.

Keluarnya SK pemberhentian tersebut menindaklanjuti keputusan Mahkamah Agung (MA) yang sebelumnya menerima usulan dari DPRD Kabupaten Gorontalo untuk memberhentikan Fadli Hasan sebagai wakil bupati lantaran melanggar sumpah/janji jabatan dan melakukan perbuatan tercela dengan meminta fee proyek di daerah tersebut.

"Surat keputusan pemberhentian sudah kami terima dan telah kami teruskan ke Bupati Gorontalo," ujar Gubernur Gorontalo Rusli Habibie di rumah dinasnya Jumat malam 16 Maret 2018.

Diakuinya, SK itu telah diproses oleh Mendagri selama 3 bulan terakhir. Terhitung sejak pemprov Gorontalo menerima surat dari DPRD kabupaten Gorontalo di mana MA mengabulkan usulan untuk memberhentikan Fadli Hasan dari jabatannya.

"Malam ini sudah terealisasi terlaksana, dengan disaksikan oleh Forkopimda baik dari pemprov dan kabupaten Gorontalo," tandasnya.


0 komentar:

Posting Komentar