Senin, 05 Maret 2018

Dalami Korupsi Pesawat, KPK Panggil Vice President Garuda Indonesia


LIPUTAN BERITA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Vice President Internal Audit PT Garuda Indonesia, Sri Mulyati. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk mendalami penyidikan kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Rolls-Royce oleh PT Garuda Indonesia.

"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi, Selasa (6/3/2018).

Selain Sri Mulyati, penyidik juga memanggil pegawai PT Garuda Indonesia Ike Andriani, yang bakal diperiksa sebagai saksi Emirsyah. Mereka berdua diduga mengetahui pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia.

Sebelumnya, sejumlah saksi dari mantan petinggi Garuda Indonesia telah diperiksa, di antaranya mantan Direktur Utama PT Citilink Indonesia, Albert Burhan, mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno, serta pensiunan pegawai PT Garuda Indonesia Capt. Agus Wahjudo.

KPK telah menetapkan dua tersangka terkait kasus tersebut, yaitu Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo yang merupakan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA).


0 komentar:

Posting Komentar