Kamis, 15 Maret 2018

PNS Pria Bisa Cuti Sebulan Dampingi Istri Melahirkan


LIPUTAN BERITA - Pegawai Negeri Sipil atau PNS pria memperoleh hak cuti ketika mendampingi istrinya melahirkan. Durasi cuti PNS pria bisa mencapai hingga 30 hari atau sebulan.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS. Tapi, permohonan cuti tersebut harus mendapat persetujuan dari atasan si PNS.

"Kalau pejabat yang berwenang atau atasannya mengizinkan dan bisa membuktikan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit atau puskesmas selama satu bulan, monggo saja," ujar Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan, 14 Maret 2018.

Tapi dia menerangkan, belum pernah ada PNS pria yang mengajukan cuti hingga satu bulan. Itu karena, melahirkan dengan cara normal biasanya hanya dirawat inap dua hari. Sementara operasi caesar paling lama satu minggu.

Ridwan menambahkan, PNS pria yang menemani istri melahirkan tetap akan menerima penghasilan utuh. Termasuk gaji pokok dan segala tunjangannya.

"Tidak akan dikurangi haknya, karena kan CAP (cuti alasan penting) di luar cuti tahunan yang ada jatah 12 hari. Misalnya istri saya melahirkan, butuh CAP PNS lima hari, maka tidak dipotong cuti tahunan, karena ini kan di luar kekuasaan kita," tandas Ridwan.


0 komentar:

Posting Komentar