Rabu, 14 Maret 2018

TNI Ikut Menangani Terorisme, RUU Anti-Terorisme Segera Diparipurnakan


LIPUTAN BERITA - Ketua Panitia Khusus Revisi Undang-Undang tentang Peraturan Tindak Pidana Terorisme atau RUU Anti-terorisme, Muhammad Syafii, menyatakan DPR telah menyepakati TNI untuk terlibat dalam pemberantasan terorisme.

Dia menyebut, untuk prosesnya nanti, harus disetujui oleh Presiden lewat peraturan presiden (perpres). Dengan begitu, selang setahun setelahnya bisa disahkan sebagai UU.

"UU ini diketok paling lama setahun keluar perpres yang mengatur gimana pengaturan pelibatan TNI dalam penanganan teroris," ujar Syafii di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (14/3/2018).

Syafii menyebut rencana pengesahan RUU Anti-terorisme akan dilaksanakan sebelum akhir masa sidang pada April 2018. Kendati begitu, RUU Anti-terorisme usai disepakati akan kembali dibahas di tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) bersama pemerintah.

Untuk pembahasan RUU Anti-terorisme, kata Syafii, tinggal mendapatkan kesepakatan mengenai definisi dari kata terorisme. Nantinya bila sudah disahkan akan berpacu pada UU TNI.

"Ini sudah final dan aklamasi. Jadi ini udah kita putus, sebelum reses insyaallah sudah paripurna," terang Syafii.

Syafii menyebut keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme merupakan sebuah keniscayaan. Itu terlihat dari beberapa statement Presiden yang menginstruksikan pelibatan TNI.

"Statement-statement Presiden dalam banyak pidatonya juga menginstruksikan pelibatan TNI," tandas Syafii.


0 komentar:

Posting Komentar