Minggu, 11 Februari 2018
Home »
AGEN POKER ONLINE
,
AGEN POKER TERBAIK
,
JUDI POKER ANDROID
,
POKER
,
POKER O
,
POKER ONLINE I
,
POKER ONLINE INDONESIA
,
POKER ONLINE INDONESIA Selesai
» Ketua MUI Dukung Bawaslu Susun Pedoman Materi Khotbah Pemilu
Ketua MUI Dukung Bawaslu Susun Pedoman Materi Khotbah Pemilu
LIPUTAN BERITA - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu akan menyusun pedoman materi khotbah bersama seluruh pemuka agama dari setiap kepercayaan. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin menyambut baik dan mendukung wacana Bawaslu itu.
"Tidak ada masalah itu, enggak apa-apa lah, kecuali kan jika adanya larangan-larangan," ujar Ma'ruf kepada LiputanBerita88.blogspot.com, Minggu (11/2/2018).
Dia menganggap wacana terkait materi khotbah kepada khatib sebagai petunjuk agar dalam menyampaikan khutbahnya, mereka tidak keluar jalur dari materi dakwah yang disampaikan.
"Iya, kan biar jadi pedoman, ada batas-batasannya, jadi enggak menabrak-nabrak," tambahnya.
Dia melanjutkan, upaya Bawaslu tersebut pantas untuk didukung, agar ketika pilkada tidak lagi terjadi kegaduhan dan isi materi dakwah dapat menghadirkan kesejukan bagi jamaah yang mendengarnya.
"Tujuannya kan itu, yah biar tidak gaduh, berjalannya tetap sejuk, jadi gak apa-apa," sambung dia.
Walaupun begitu, Ma'ruf mengungkapkan, sampai kini belum mengetahui adanya wacana tersebut. Begitu juga belum adanya koordinasi antara lembaganya dan Bawaslu untuk merealisasikan wacana itu.
Koordinasi dinilainya penting dan harus dilakukan, guna, tidak adanya kesalahpahaman antara para khatib dengan wacana yang digulirkan oleh Bawaslu tersebut.
"Belum tau dan belum ada juga koordinasi Bawaslu ke MUI, koordinasi perlu, biar mereka enggak salah paham kalau ini bukan untuk mengekang kan," ujar Ma'ruf.
Bawaslu RI berencana untuk melakukan pertemuan dengan MUI untuk membahas dan mendiskusikan wacana pedoman materi khotbah shalat jumat selama masa Pilkada.
Pedoman materi itu sifatnya tak wajib. Rencananya, akan berisi mengenai wawasan pencegahan, sosialisasi, dan pengawasan terhadap praktik politik uang dan politisasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dalam pilkada.
0 komentar:
Posting Komentar