Kamis, 08 Februari 2018

Buang Sampah Sembarangan di Bogor, Pilih Denda atau Penjara?


LIPUTAN BERITA - 14 dari 34 warga Bogor didenda sebesar Rp. 400 ribu lantaran terbukti membuat sampah sembarangan di 2 titik lokasi di Kabupaten Bogor.

Mereka wajib membayar denda usai menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis 8 Februari 2018 sore.

Mereka dikenakan Pasal 9 ayat 2 Perda Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Dalam aturan itu disebutkan setiap orang atau badan dilarang membuang sampah ke sungai, salurna, situ atau danau, dan mata air.

"Vonis ini lebih ringan, lantaran sesuai aturannya kurungan paling lama 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta," ujar Kabid Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Atus Tardiana ketika dikonfirmasi, Jumat (9/2/2018).

Atis menjelaskan, dari 34 pelanggar yang hadir mengikuti sidang cuma 14 warga. Tapi meskipun begitu, sisanya tetap menjalani sidang lantaran jika tidak akan kena kurungan penjara di Lapas Pondok Rajeg Cibinong.

"Sebagai efek jera, kami beri 2 pilihan yaitu denda Rp 200 Ribu atau kurungan selama 7 hari," tandas Atis.


0 komentar:

Posting Komentar