Tersangka ditangkap saat melarikan diri ke rumah anaknya di Kelurahan Sepancar, Kecamatan Baturaja Timur, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Jumat (16/2) pagi. Untuk proses penyelidikan, tersangka ditahan di Polsek Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara.
Pencabulan tersebut terjadi di kebun jeruk milik tersangka di Desa Terusan, Kecamatan Karang Jaya, Muratara, November 2017. Saat itu, korban yang sedang bermain bersama temannya dipanggil tersangka untuk menemuinya.
Agar korban bersedia, tersangka menjanjikan memberi uang Rp 5.000. Alhasil, korban yang masih lugu mengikuti perintah tersangka.
Melihat suasana sepi, tersangka meminta korban melepaskan celananya. Kemudian, tersangka mencabuli korban. Puas, tersangka memberikan uang yang dijanjikannya.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Setyo Pranoto mengungkapkan, korban baru melapor ke polisi bersama keluarganya, Senin (5/2). Setelah mengetahui keberadaan tersangka di Kabupaten OKU, penyidik menjemputnya tanpa perlawanan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 junto Pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
0 komentar:
Posting Komentar