LIPUTAN BERITA -Jaksa penuntut umum menuntut Joko Widodo , terdakwa kasus sabu seberat 0,1722 gram, dengan hukuman empat tahun penjara. dan, Joko Widodo juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, Joko Widodo dibekuk petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten
Setelah dilakukan penggeledahan, dari saku celana terdakwa didapatkan Narkotika jenis sabu, dengan berat netto 0.1722 gram.
0 komentar:
Posting Komentar