Kamis, 15 Februari 2018

Roro Fitria Sudah Dua Kali Konsumsi Narkoba


LIPUTAN BERITA - Nama Roro Fitria sedang jadi sorotan setelah ia dinyatakan sebagai tersangka karena melakukan transaksi pembelian narkoba jenis sabu dengan WH. Roro Fitria dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukum lebih dari lima tahun penjara.

Menurut Kasubdit I Polda Metro Jaya, Jean Calvijn Simanjuntak, Roro Fitria baru satu kali bertransaksi dengan tersangka WH. Setelah diselidiki, WH tak lain adalah fotografer pribadi Roro Fitria.

"Hubungan WH dan RF ini, WH fotografernya RF. Kenalnya sudah tiga tahun, tetapi RF baru sekali memesan keterkaitan barang ini," ungkap Kasubdit I Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, Kamis (15/2/2018).

Sebelumnya Roro Fitria juga sudah pernah mengonsumsi narkoba. "Udah dua kali. Sebulan yang lalu," tutur AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.

Untuk itu polisi akan segara melakukan tes urin kepada Roro Fitria. "Sementara ini (tes urin) akan kita lakukan, yang jelas barang buktinya memang ada. Intinya akan kita lakukan pengembangan," ujar AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.

Roro Fitria ditangkap oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Rabu (14/2/2018). Ia ditangkap di Pattio residence, Pasar minggu, Jakarta Selatan.




0 komentar:

Posting Komentar