Kamis, 22 Februari 2018

KPK Panggil Saksi Kasus Korupsi Pesawat PT Garuda Indonesia


LIPUTAN BERITA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus SAS dan mesin pesawat Rolls Royce PLC di PT Garuda Indonesia (Persero). Penyidik pun memanggil salah satu pegawai PT Mugi Rekso Abadi, Tita Wahyuni.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, Tita akan diperiksa sebagai saksi mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," ujar Febri ketika dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (23/2/2018).

Tapi, ,masih belum diketahui apa keterangan yang akan digali dan tujuan pemeriksaan Tita dalam kasus tersebut. Sementara perkara itu sendiri memang juga menjerat pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.

Dalam rentetan penyidikan, sudah ada sejumlah saksi dari mantan petinggi Garuda Indonesia yang telah diperiksa. Di antaranya mantan Direktur Utama PT Citilink Indonesia Albert Burhan, mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno, dan pensiunan pegawai PT Garuda Indonesia Agus Wahjudo.


0 komentar:

Posting Komentar