Selasa, 09 Januari 2018

KPK Periksa Menkumham Yasonna Laoly Mengenai Perkara E-KTP



LIPUTAN BERITA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly. Yasonna akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur Utama (Dirut) PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo (ASS).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi, Rabu (10/1/2018).

Saat pengadaan e-KTP berjalan, Yasonna merupakan anggota Komisi II DPR. Dalam dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto, Yasonna Laoly disebut menerima uang e-KTP sejumlah USD 84 ribu.

Dalam kasus ini, Anang merupakan tersangka kelima. Sebelumnya, 2 mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto telah divonis tujuh dan lima tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan, keduanya terbukti korupsi dan merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Korupsi oleh Irman dan Sugiharto itu dilakukan secara bersama-sama dengan Andi Narogong, Direktur Perum PNRI Isnu Edhi Wijaya, Sekjen Kemendagri Diah Anggraini, dan Ketua DPR Setya Novanto.

Pengacara Setya Novanto mempertanyakan sejumlah nama politikus yang hilang dalam dakwaan kasus e-KTP. Salah satu nama yang disebut kubu Setya Novanto adalah Yasonna H Laoly.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna menanggapi singkat soal tudingan keterlibatannya dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP itu. Dia yakin tidak terlibat dalam korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun tersebut.

"Amanlah itu," tutur Yasonna kepada para awak media di Kantor Kemenkumhan, Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2017).

Tapi, saat dimintai keterangan dan maksud dari perkataannya, dia enggan menjawab. "Pokoknya kita serahkan ke profesional," ujar kader PDIP ini.

Nama Yasonna disebut-sebut penasihat hukum Setya Novanto dalam kasus e-KTP. Pengacara Novanto, Maqdir Ismail, mempertanyakan hilangnya nama Yasonna serta Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan juga Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dalam dakwaan.

Pada dakwaan mantan 2 pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, nama ketiga orang di atas kerap muncul. Yasonna disebut menerima sebesar US$ 84 ribu, Ganjar US$ 520 ribu, dan Olly sebesar US$ 1,2 juta. Tapi, pada dakwaan Setya Novanto, nama-nama tersebut hilang.

Ketika proyek itu bergulir, Yasonna dan Ganjar menjabat sebagai anggota Komisi II DPR, sementara Olly duduk di Badan Anggaran (Banggar) DPR bersama M Nazaruddin, Mirwan Amir, dan Melchias Marcus Mekeng.


0 komentar:

Posting Komentar