Dilansir dari Business Insider, Kamis (18/1), Sally diputuskan bersalah oleh hakim distrik Boston bernama Denise Casper. Denise mengatakan Sally telah memanfaatkan kliennya yang merupakan seorang wanita renta dan telah pikun.
Dia memerintahkan Sally untuk mengembalikan dana Rp 46,6 miliar yang didapatnya pada periode 2007 hingga 2014 tersebut. Selain itu, Sally diharuskan membayar USD 725.912 atau setara Rp 9,6 juta sebagai denda karena menghindari pajak.
Sally, dukun yang hanya lulusan sekolah dasar itu, mengaku bersalah pada Oktober dan meminta maaf atas perbuatannya. Namun, dia menolak jika disebut memanfaatkan. Wanita korban Sally adalah nenek berusia 70 tahun lulusan Harvard University. Wanita berinisial V.P ini tergolong orang kaya dan tinggal di kawasan elit Martha Vineyard.
Jaksa menyatakan karena pikun yang diderita V.P, wanita tersebut kerap merasa diganggu makhluk halus di kediamannya. Maka dari itu, V.P berharap Sally dapat membantu menyelesaikan masalahnya.
0 komentar:
Posting Komentar