Senin, 29 Januari 2018

Polisi Menghentikan Penyidikan Kasus Ahok Jilid II


LIPUTAN BERITA - Pihak Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Penyelidikan itu berdasarkan laporan kepolisian yang dilayangkan anggota Front Pembela Islam (FPI) sekaligus Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habib Novel Chaidir Hasan dengan nomor LP/1232/XII/2016/Bareskrim pada 14 Desember 2016.

"Benar (penyelidikan laporan kasus Ahok dihentikan). itu bukanlah penyidikan, namun masih di giat penyelidikan," tutur Kasubdit I Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Daddy Hartadi ketika dikonfirmasi, Jakarta, Senin 29 Januari 2018.

Penghentian perkara ini pun diketahui dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/78-Subdit I/I/2018/Dit Tipidum yang ditujukan kepada Novel pada Rbau, 24 Januari 2018.

Pada SP2HP itu, objek perkara dalam laporan yakni pernyataan yang disampaikan Ahok ketika membacakan eksepsi selaku terdakwa kasus penistaan agama dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 13 Desember 2016 lalu.


0 komentar:

Posting Komentar