"Kita amankan sebanyak 332 pack berisi 10 bungkus garam dengan merek dagang 'G' plastik warna Kuning, yang dibawa oleh kendaraan minibus Grand Max warna putih dengan nomor polisi BA 9820 LR," kata Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Haris Hadis, Minggu (14/1).
Garam kemasan diduga tidak terdaftar tersebut hendak dipasarkan ke warung yang ada di Nagari Sarilamak, Kecamatan Harau. Namun unit Tipidter berhasil mengamankan mobil beserta isinya dan dua orang berinisial FW (40) dan Y (41), pada Rabu (10/1) lalu. Berdasarkan keterangan kedua orang yang diamankan kepada polisi, garam dibeli di PT. Saroha Sakti di Pasar Bawah, Pekanbaru, Riau.
"Namun setelah dilakukan koordinasi oleh unit Tipidter dengan BPOM, ternyata nomor registrasi yang tertera pada kemasan garam tidak terdaftar di BPOM," terang Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, AKP Anton Luther.
0 komentar:
Posting Komentar