Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto mengatakan, penggerebekan bermula dari informasi yang didapatkan polisi bahwa ada aktivitas produksi di lingkungan perumahan.
"Kemarin malam kami lakukan penggerebekan, ditemukan ribuan kemasan oli palsu siap diedarkan," kata Indarto di lokasi penggerebekan, Selasa (23/1).
Hasil penyidikan, dari tujuh orang yang ditangkap, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka. Dua orang yang kini dijebloskan ke penjara berinisial YP selaku pemilik usaha ilegal tersebut, dan karyawannya yang turut bertanggung jawab dalam produksi berinisial AJ alias Limanto.
"Lima orang statusnya masih sebagai saksi, kami masih terus mendalaminya," kata Indarto. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena memproduksi oli tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kemasan.
0 komentar:
Posting Komentar