Dilansir dari laman Channel News Asia, Selasa (9/1), alasan larangan tersebut untuk mencegah ratusan ribu pengungsi Rohingya tinggal di Bangladesh yang mencari cara agar bisa mendapatkan status kewarganegaraan. Pria bernama Babul Hussein itu memiliki anak laki-laki berusia 26 tahun yang kabur dengan istri barunya setelah mereka menikah.
Dia mempertanyakan keabsahan keputusan pengadilan yang mengancam hukuman tujuh tahun penjara bagi rakyat Bangladesh yang menikahi pengungsi Rohingya. Namun pengadilan menolak permohonannya dan memerintahkan dia agar membayar denda USD 1.200 (Rp 16 juta).
0 komentar:
Posting Komentar