Selasa, 09 Januari 2018

Bangladesh larang warganya menikah dengan orang Rohingya



Pengadilan tinggi di Dhaka, Bangladesh, menguatkan keputusan pemerintah yang melarang pernikahan warganya dengan warga Rohingya. Pengadilan menyatakan menolak tuntutan hukum dari seorang ayah yang anak laki-lakinya menikahi remaja Rohingya pada September 2017. Mereka tetap menikah padahal negara tersebut sudah membuat Undang-undang yang melarang pernikahan warga Bangladesh dengan Rohingya sejak 2014.

Dilansir dari laman Channel News Asia, Selasa (9/1), alasan larangan tersebut untuk mencegah ratusan ribu pengungsi Rohingya tinggal di Bangladesh yang mencari cara agar bisa mendapatkan status kewarganegaraan. Pria bernama Babul Hussein itu memiliki anak laki-laki berusia 26 tahun yang kabur dengan istri barunya setelah mereka menikah.

Dia mempertanyakan keabsahan keputusan pengadilan yang mengancam hukuman tujuh tahun penjara bagi rakyat Bangladesh yang menikahi pengungsi Rohingya. Namun pengadilan menolak permohonannya dan memerintahkan dia agar membayar denda USD 1.200 (Rp 16 juta).

0 komentar:

Posting Komentar