Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra, mengatakan kasus ini berakhir damai. Sebab, dari kedua belah pihak, sama-sama alami kerugian materil.
"Kecelakaan itu sudah berdamai, karena hanya kerugian materil. Jadi sudah dilakukan perdamaian mereka dan tidak ada kerugian korban sehingga bisa dizinkan dalam undang-undang untuk perdamaian," kata Halim di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/1).
Dalam video, kedua pengendara sempat bersitegang dan terjadi insiden pemukulan. Dari pihak moge sempat menampar pengemudi mobil, lalu dibalas, dan ramai-ramai anggota moge itu mengerubungi pengemudi mobil.
Halim menjelaskan, terkait itu, pihaknya tidak bisa menindaklanjuti. Korban perlu melaporkan ke polisi apabila tidak terima atas perbuatan tersebut.
"Tanah itu ranah reserse yang dirugikan. Jadi yang dirugikan melaporkan ke reserse. Kalau lalinnya tidak ada masalah lagi karena sudah berdamai," tukasnya.
0 komentar:
Posting Komentar