LIPUTAN BERITA -Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) hari ini menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Perhubungan. Mereka menuntut agar PM 108 Tahun 2017 dicabut karena dinilai merugikan sopir taksi online.
Di mana, PM 108 Tahun 2017 mengharuskan sopir taksi online untuk mengantongi SIM A umum, melakukan uji berkala kendaraan bermotor (KIR) dan menempelkan badan mobil dengan stiker berlogo Kementerian Perhubungan.
Pemasangan stiker di badan mobil juga dikhawatirkan bisa mengancam keselamatan mereka. Sebab, masih ada kejadian di mana sopir dianiaya atau dirusak kendaraannya oleh oknum-oknum yang tidak menyukai keberadaan taksi online. Selain itu, KIR juga dinilai tidak perlu dilakukan. Sebab, dia mengklaim kendaraan taksi online rata-rata merupakan kendaraan baru dengan usia pemakaian di bawah 5 tahun.
0 komentar:
Posting Komentar