Rabu, 10 Januari 2018

Mereka yang Terseret Kasus Setya Novanto


LIPUTAN BERITA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pengacara Setya Novanto atau Setnov, Fredrich Yunadi sebagai tersangka atas dugaan perintangan proses penyidikan kasus korupsi E-KTP. 

Selain dia, status tersangka pun ikut disematkan KPK terhadap dr. Bimanesh Sutarjo dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Dia merupakan dokter yang memeriksa kondisi Setnov usai mengalami kecelakaan, November 2017 lalu.

"Jadi dia (Fredrich) bersama-sama dokter Bimanesh melakukan tindak pidana mencegah, merintangi, dan menggagalkan penyidikan tindak pidana korupsi," ungkap Kuasa Hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa kepada LiputanBerita88.Blogspot.com.

Sapriyanto Refa menyatakan, tindakan KPK terhadap kliennya arogan serta melecehkan provesi advokat. Menurut dia, apabila penyidikan terhadap Fredrich Yunadi dilanjutkan, maka profesi advokat bisa terancam punah.



"Tindakan merintangi penyidikan, berarti KPK mengerdilkan semangat pembelaan advokat,” ujar Refa.

Refa mengatakan, tidak ada upaya merintangi penyidikan yang dilakukan selama membela Setya Novanto. Semua yang tampak di layar kaca secara keseluruhan merupakan gaya advokat dalam membela klien.

KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Hilman Mattauch bepergian ke luar negeri. Sopir Ketua DPR nonaktif Setya Novanto yang juga bekas wartawan itu dicegah berkaitan dengan kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP.

Selain Hilman, KPK juga meminta Imigrasi untuk mencegah 3 orang lainnya ke luar negeri. Mereka adalah Reza Pahlevi, Achmad Rudyansyah, dan juga Fredrich Yunadi. Pencegahan berlaku 6 bulan sejak 8 Desember 2017.


0 komentar:

Posting Komentar