Rabu, 31 Januari 2018

MUI Ingin Pemerintah dan DPR Tak Buat UU Dukung LGBT


LIPUTAN BERITA - Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) tak sesuai dengan dasar negara, Pancasila dan UUD 1945.

"Mengenai LGBT itu, tidak sesuai dengan norma-norma di Indonesia, undang-undang dan Pancasila. Semua agama di Indonesia tidak setuju dengan hal itu," ujar Anggota Dewan Pertimbangan MUI Sabriati Aziz di kantornya, Jakarta, Rabu 31 Januari 2018.

Oleh karena itu, Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Din Syamsuddin mendesak pemerintah serta DPR untuk tidak membuatkan undang-undang yang isinya mendukung adanya LGBT.

"Dewan Pertimbangan MUI meminta bahkan mendesak pada DPR dan pemerintah yang berwenang membentuk undang-undang, agar undang-undang yang bahas, disepakati untuk jadi hukum positif kita itu tak mengabaikan UUD 45 itu sendiri dan terutama Pancasila, yang menekankan prinsip Ketuhanan dan keagamaan" terang Din.

Dia meminta jangan ada produk hukum yang mengabaikan sila pertama Pancasila, bahkan agama.

"Jadi jangan sampai hukum bertentangan dengan Pancasila," tandas Din.


0 komentar:

Posting Komentar