Selasa, 23 Januari 2018

KPK Percepat Penyidikan Kasus Hilangnya Setya Novanto


LIPUTAN BERITA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera merampungkan berkas dakwaan Fredrich Yunadi dalam kasus dugaan menghalangi proses penyidikan e-KTP. Kasus itu dinilai tak terlalu rumit dibandingkan perkara utamanya, yakni penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP.

"Kalau kita lihat, kasus Pasal 21 (UU Pemberantasan Tipikor) sebelumnya memang tidak butuh waktu lama, karena waktu yang didalami tidak terlalu jauh dibanding kasus pokoknya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi LiputanBerita88.blogspot.com, Rabu (24/1/2018).

Kendati begitu, Febri menegaskan KPK akan tetap berhati-hati dalam melengkapi berkas penyidikan kasus ini. Menurut dia, bukti pendukung harus lengkap dan kuat.

"Kami tetap harus hati-hati menangani ini dan bukti harus sekuat mungkin. Saya tidak bisa perkirakan sudah berapa persen, tapi kalau sudah lengkap, akan kami proses ke tingkat lebih lanjut," terangnya.

Mengenai permohonan praperadilan yang diajukan Fredrich, Febri mengungkapkan kalau lembaganya tak khawatir terhadap hal tersebut. Dia menjelaskan kalau penyidik sedang fokus merampungkan berkas penyidikan.

"Saya kira tidak perlu mengejar ya. Tidak perlu terburu-buru. Kalau memang sudah cukup kuat dan lengkap, maka prinsip peradilan cepat, dan sederhana tentu harus dilakukan," ungkapnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan pengacara Fredrich Yunadi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin, 12 Februari 2018.

Fredrich Yunadi mendaftarkan permohonan praperadilan atas status tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 18 Januari 2018. Pendaftaran dilakukan kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa.

0 komentar:

Posting Komentar