Ketiga pelaku ini ditangkap petugas di lokasi dan waktu berbeda. Pertama kali ditangkap adalah ASN pada dini hari Jumat (26/1) pukul 00.05 Wib di salah satu kios di Kecamatan Seunudon, Kabupaten Aceh Utara.
"Saat polisi datang ke kios tersebut, ASN terlihat menyembunyikan sesuatu yang ternyata sebuah kaca pirek berisi sabu. Ketika diinterogasi ia mengaku baru memakai sabu yang ia beli dari tersangka JUL," kata Kapolsek Seunuddon, Ipda Riwal Maulidinata, Sabtu (27/1).
Kemudian, berdasarkan informasi dari ASN, polisi kembali mengamankan JUL yang sedang duduk di warung mie arang di Kecamatan Seunudon. Keduanya kemudian diboyong ke Mapolsek setempat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pengembangan, pihak kepolisian mendapatkan pelaku lainnya yang usia sudah uzur namun masih menggunakan sabu. Kakek berusia 60 tahun berinisial IS itu ditangkap saat sedang mengendarai motor di Pasar Seunudon.
"Saat digeledah, anggota menemukan satu paket sabu yang disimpan di saku celananya. Bukti yang cukup untuk memboyong tersangka ke Mapolsek untuk diproses hukum," kata Riwal.
0 komentar:
Posting Komentar