Kamis, 25 Januari 2018

Pekan Depan, Tilang Sepeda Motor Mulai Berlaku di Jalan Protokol


LIPUTAN BERITA - Sesudah Mahkamah Agung secara resmi membatalkan putusan mengenai larangan sepeda motor melintasi jalan protokol, pemerintah memberlakukan peraturan baru untuk mengatur motor yang melintasi jalanan itu.

Kepala Sub Diretorat Penegakan Hukum Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, mengatakan pasca dibatalkannya aturan yang melarang sepeda motor melintas Jalan Thamrin, Bundaran HI, dan Jalan Merdeka Barat, berdampak pada peningkatan volume arus lalu lintas dan permasalahan lalu lintas lainnya.

"Demi mempertahankan kinerja lalu lintas tetap maksimal, perlu adanya pengaturan kendaraan bermotor, khususnya sepeda motor yang populasinya tinggi dibandingkan dengan kendaraan roda 4 atau lebih," ujar Budiyanto dalam catatan tertulis yang diterima LiputanBerita88.blogspot.com, Jumat (26/1/2018).

Oleh sebab itu, pemerintah lewat Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, berupaya mengatur sepeda motor yang melewati jalan protokol melalui kanal yang sudah disiapkan.

"Untuk sepeda motor yang tak masuk dalam jalur itu merupakan perbuatan yang melanggar hukum, sesuai yang diatur dalam undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 287 ayat 1 dan pasal 106 ayat 4 huruf b dipidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah)," tutur Budiyanto.

Budiyanto menegaskan, sesuai kesepakatan dengan Dishubtrans DKI Jakarta, sebelum memberlakukan tilang di ruas protokol, pihaknya akan memberlakukan sosialisasi. Adapun sosialisasi dilakukan dengan memasang spanduk di sejumlah titik sebagai pemberitahuan kanalisasi.

"Sosialisasi seminggu, setelah itu akan diberlakukan tilang," tandas Budiyanto.

0 komentar:

Posting Komentar