Senin, 15 Januari 2018

Jurus PPATK Supaya Penanganan Kasus Korupsi Lebih Greget


LIPUTAN BERITA - Wakil Ketua Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Adiana Rae punya saran untuk pengusutan korupsi. Ia berpendapat idealnya setiap kasus dipaket dengan penelusuran tindak pidana pencucian uang oleh pelakunya.

Menurutnya, penetapan tersangka pelaku korupsi kurang greget tanpa pasal TPPU. Dian mencontohkan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang diduga banyak melibatkan tokoh politik di Tanah Air.

"Kasus e-KTP kalau tidak diikuti dengan tindak pidana money laundry ini kurang greget," ungkap dia di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018).

Dalam acara yang digelar PPATK itu, ia memaparkan data korupsi sepanjang 2014 hingga 2017. Kasus korupsi menjerat anggota DPR dan DPRD melibatkan 134 legislator.

Ada 18 gubernur yang terlibat. Sementara jumlah bupati dan wali kota yang terjerat sebanyak 60 orang.

Menurut Dian, dengan jeratan pasal TPPU setidaknya bisa membuat penyelenggara negara berpikir ulang sebelum melakukan tindak pidana korupsi. Sebab, jeratan TPPU bisa memiskinkan para koruptor.

"Sekarang koruptor dihukum lima tahun. Mendapatkan remisi dan sebagainya, hanya menjali tiga tahun, kemudian lepas (bebas). Uangnya masih ada, masih bisa dinikmati, orangnya tetap kaya. Dengan money laundry itu bisa dimiskinkan," jelas dia.


0 komentar:

Posting Komentar