Larangan baru tersebut merupakan perwujudan tahap pertama dari amandemen Undang-Undang Tembakau, yang meliputi pengendalian iklan dan penjualan yang disahkan Parlemen November tahun lalu. Di bawah undang-undang tersebut, maka siapa pun yang kedapatan memiliki, membeli, dan menggunakan produk terlarang itu akan dikenakan denda sebesar 2.000 dollar Singapura atau Rp 20 juta.
Selama ini, aturan itu hanya diterapkan kepada mereka yang tertangkap mengimpor, menjual, dan mendistribusikan produk tembakau. Hukuman yang didapat bisa berupa denda hingga 10.000 dollar Singapura atau Rp 101,2 juta dan penjara selama enam bulan untuk pelanggaran pertama. Sedangkan untuk pelanggaran berulang, denda yang mesti dibayar maksimum mencapai 20.000 dollar Singapura atau Rp 203,6 juta dan penjara sampai satu tahun.
0 komentar:
Posting Komentar