Rabu, 03 Januari 2018

Pertimbangan Hakim Lanjutkan Sidang Kasus e-KTP Setya Novanto


LIPUTAN BERITA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara kasus tindak pidana korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto. Hal ini menyusul penolakan majelis hakim terhadap eksepsi ataupun nota keberatan dari terdakwa Setya Novanto.

"Menimbang bahwa keberatan dari tim penasihat hukum (Setya Novanto) dinyatakan tidak dapat diterima. Maka majelis hakim berpendapat bahwa perkara ini telah memenuhi unsur dan dapat diterima sebagai dasar pemeriksaan," papar Ketua Majelis Hakim Yanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1/2018).

Yanto menyebut, majelis hakim telah mempertimbangkan bahwa surat dakwaan penuntut umum dengan nomor dak/88/24/12/2017 tertanggal 6 Desember telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.

"Dan sah menurut hukum serta dapat diterima sebagai dasar pemeriksaan dalam perkara ini," ungkap Hakim Yanto.

Yanto mengatakan, dengan tidak diterimanya eksepsi, maka majelis hakim memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan terdakwa.

"Eksepsi (Setya Novanto) tidak dapat diterima dan memerintahkan penuntut umum untuk memeriksa syarat secara formil dan materil sesuai ketentuan,"  ujar dia.

Sidang kasus e-KTP rencananya kembali digelar pada Kamis 11 Januari 2018. Agenda persidangan tersebut adalah menghadirkan saksi dari jaksa penuntu umum.

Dalam kasus korupsi e-KTP ini, KPK sejauh ini telah menetapkan 6 tersangka, yaitu Irman, Sugiharto, Markus Nari, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anang Sugiana Sudiardja, dan Setya Novanto.

Untuk Irman dan Sugiharto dan pengusaha Andi Narogong telah divonis. Kemudian, untuk tersangka Setya Novanto masih dalam proses persidangan. Sedang Markus Nari dan Anang Sugiana masih dalam proses penyidikan.


0 komentar:

Posting Komentar