Jumat, 05 Januari 2018

Masuk aksi paedofil, wanita pemain & perekam video porno dengan bocah terancam pidana



 Polisi menyebut pemeran wanita dan perekam video porno dengan dua bocah termasuk aksi paedofil. Keduanya pelaku terancam melanggar pasal 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Loh bercinta dengan anak di bawah umur itu sudah paedofil hanya kan korban biasanya laki-laki ini kan perempuan," kata Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana saat dihubungi merdeka.com, Jumat (5/1).

Polisi belum bisa memastikan kedua pelaku terkait jaringan paedofil. Hingga kini, maksud pembuatan video tak senonoh hingga menyebar di media sosial tersebut masih didalami kepolisian.

"Belum bisa kita sebut di situ kalau indikasi paedofil karena bercinta dengan anak di bawah umur. Tujuannya untuk apa masih harus diselidiki setelah pelaku ditangkap baru diketahui modus operandinya," tukasnya.

Polisi bahkan menyebar sejumlah sketsa wanita pemeran dalam video itu untuk memudahkan dalam membekuknya. Video itu pun telah diminta polisi untuk diblokir.

0 komentar:

Posting Komentar